Kepada Yth.
1. Kepala SD Swasta se-Kota Surabaya
2. Kepala SMP Swasta se-Kota Surabaya
Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2022, maka diharapkan saudara membuat
usulan guru penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2022.
A. Kriteria usulan guru penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2022 sebagai berikut:
1. Kriteria dam persyaratan administrasi :
a. GTT/GTY pada jenjang SD/SMP Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di
sekolah/lembaga swasta);
b. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru sekolah/Lembaga;
c. Memiliki kualifikasi Pendidikan minimal D2 dan diprioritaskan kepada guru yang memiliki S 1;
d. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah Pusat/Propinsi/Kota;
e. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan Pendidikan/sekolah/lembaga swasta;
f. Masa kerja guru minimal 1 (satu) tahun dengan tercatat dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kola Surabaya di Lembaga sekolah swasta sebagai sekolah induk;
g. Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun per 01 Januari 2022;
h. Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/Lembaga saja, tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga;
i. Belum lulus program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s. 2021.
Data kriteria usulan guru penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2022 sebagai berikut, harap dientri dalam Aplikasi tunjangan pada alamat website : https://siagusdispendik.surabaya.qo.id/
3. Satuan Pendidikan/sekolah harus menyertakan administrasi persyaratan :
a. Fotocopy Surat Kuputusan Pembagian Beban Mengajar (SKPBM) yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombongan belajar yang diligalisir oleh Kepala Sekolah, bagi yang mengajar lebih dari 1 (satu) Lembaga dilampirkan juga SKPBM di sekolah lain (non induk);
b. Fotocopy ijazah terakhir minimal D2/S1 diligalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
c. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan mengajar pertama dan terakhir di sekolah induk (setiap guru yang diusulkan);
d. Fotocopy ljin Operasional Sekolah yang masih berlaku diligalisir oleh Kepala Sekolah/ketua yayasandengan disertai fotocopy pengesahan Sadan Hukum;
e. Fotocopy rekening bank Jatim atas nama guru yang diusulkan
f. Apabila jumlah guru yang diusulkan melebihi alokasi yang tersedia, maka penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta
(BPPDGS) tahun 2022 diprioritaskan berdasarkan :
1. Kualifikasi S1;
2. Masa Kerja terlama sabagai guru;
3. Usia maksimum.
B. Ketentuan pemberkasan :
1. Berkas masing-masing guru di scan dan upload pada bukti fisik yang sesuai;
2. Proses pengusulan dan upload berkas di aplikasi Tunjangan pada laman https://siagusdispendik.surabaya.go.id/ paling lambat tanggal 20 September 2022
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, disampaikan terima kasih.
Surat Pemberitahuan dapat di unduh di SINI