Guna mewujudkan pendidikan yang bermutu serta berkualitas di tahun 2016 pemerintah pusat menaikkan BOS bagi para siswa. Untuk jenjang SD, dari Rp. 348.000,-/siswa/tahun menjadi Rp. 800.000,-/siswa/tahun, jenjang SMP yang semula Rp. 710.000,-/siswa/tahun naik sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun, dan untuk jenjang SMA/SMK dari Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun berubah menjadi Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun.
Selama dua hari yakni, 1-2 Maret ratusan bendahara sekolah baik negeri maupun swasta dapatkan sosialisasi manajemen BOS dari Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Acara tersebut berlangsung di gedung Convention Hall Jl. Arif Rachman Hakim Surabaya.
sekretaris dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menjelaskan, segala bentuk kegiatan tentunya membutuhkan adanya suatu perancangan, pelaksanaan sampai pada pembuatan laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos), oleh karena itu pemahaman terkait pengelolaan bos harus betul-betul dimiliki oleh setiap sekolah yang menerima bos tersebut.
aston menekankan, sekolah wajib update data apabila terjadi perubahan (contoh : mutasi, perubahan nama kepala sekolah) baik sistem dapodik maupun profil sekolah. tidak hanya itu, pastikan rekening yang diinput adalah rekening bos, sedangkan penyaluran dana bos harus sesuai dengan data yang ditarik oleh admin dapodik pada jadwal penyaluran di atas.
Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Surabaya tersebut menambahkan, bahwa di tahun 2016 ini memang sedikit ada perubahan penyaluran BOS, jika tahun lalu BOS untuk SMA dan SMK langsung diterima oleh sekolah, maka di tahun 2016 ini melalui provinsi/kabupaten/kota.
“Mekanisme sama halnya pada jenjang pendidikan SD dan SMP”, tutur Aston.
Pria kelahiran Tapanuli Utara juga berujar bahwa bagi bendahara sekolah swasta BOS dapat dialokasikan untuk insentif kegiatan lainnya seperti rapat,dsb. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang pengelolaan BOS di sekolah.
Kasubag Keuangan H. Nyono, SH menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang sudah dilaporkan secara online ke pusat hendaknya harus diserta bukti fisik yang komplit sehingga membantu kelancaran pengelolaan BOS baik di pusat maupun daerah.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Wonocolo Budi Haryanto mengungkapkan, secara makro APBN dipatok oleh pemerintah pusat sebasar 2.000 Triliyun, sumber penerimaan melalui pajak mencapai 70 persen. Dana pemerintah juga meluncur ke sekolah-sekolah yang berasal dari APBN atupun APBD telah termasuk pajak.
“Inspektorat bersama kami mulai melihat pengelolaan keuangan sekolah, Tahun 2016 ini merupakan tahun penegakan hukum”.
Berdasarkan surat edaran (SE) Mepan No. 8 Tahun 2015 ASN/TNI/POLRI wajib mempunyai NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu, serta melaporkan SPT tahunan PPh melalui E-FILLING.
Sedangkan, Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh PASAL 21 (1721-A2) paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir (31 JANUARI 2016 ). Pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan DJP terkait pelaksanaan sosialisasi terkait permohonan E-FIN maupun pelaporan SPT TAHUNAN PPh MELALUI E-FILLING.
“ASN/TNI/POLRI, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sementara itu, Muhammad Sarifuddin salah seorang bendahara dari SMP Maarif 19 mengaku dalam melakukan pelaporan BOS ke Dispendik dirinya terlayani dengan baik, bahkan ketika ada masalah Dispendik menelepon pihak sekolah langsung untuk segera melakukan koordinasi.
“Kami sering mendapatkan sosialisasi, bahkan ketika mendapatkan maslah dapat terkoordinasi dengan baik”. (Humas Dispendik Surabaya)