Selama beberapa hari, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya bersama kepolisian dan pihak dari kejaksaan lakukan bimbingan teknis (Bintek) kepada para kepala sekolah dan bendahara terkait BOPDA agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaanya.
Bertempat di SMPN Anugerah Pakarti, SMPN 11 dan SMPN 13 kegiatan bintek BOPDA tersebut dilaksanakan. Kasi Kesiswaan Pendidikan Dasar (Pendas) Drs. M. Masykhur, M.Si mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya bintek ini ialah memberikan pemahaman tentang pengelolaan BOPDA dan BOSNAS, jangan sampai sekolah membuat kesalahan karena ketidak tahuannya, terutama dalam penganggaranya.
Oleh karena itu, guna memperjelas tentang tata cara pengelolaan keuangan BOPDA maupun BOSNAS agar tidak menyimpang dalam penggunaannya, Dispendik bersama pihak kepolisian dan kejaksaan adakan sosisalisasi ini.
Pada kesempatan ini, pihak dari kepolisian dan kejaksaan menerangkan tentang aturan-aturan hukum tentang tindak pidana terhadap penyelewengan keuangan negara, baik itu gratifikasi ataupun yang laiinya, sehingga diharapkan sekolah berhati-hati dalam membelajankan uang negara sehingga tidak sampai terjadi penyimpangan didalamnya.
Sementara itu, Kabid. Pendas Dra. Eko Prasetyoningsih, M.Pd mengungkapkan kegiatan bintek ini merupakan upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan BOPDA maupun BOSNAS di Surabaya. “Kita ingin pendidikan di Surabaya bersih dan jujur, karena hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Surabaya menjdai baromter pendidikan nasional”. (Humas Dispendik Surabaya)