Setelah kemarin (19/08) Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya lakukan sosialisasi BOS online kepada penerima BOS tingkat SD negeri/swasta se-Surabaya, kini (21/08) berganti tingkat SMP negeri/swasta mendapatkan sosialisasi tersebut.
Acara yang berlangsung di aula SMKN 6 tersebut dibuka oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si. Aston mengungkapkan, salah satu tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah dari Permendikbud No. 101 Tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2014.
Selain itu, melalui BOS online ini merupakan upaya perwujudan tertib administrasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Salah satu syarat lembaga/sekolah swasta penerima BOS yakni izin operasional sekolahnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku maka sekolah tersebut dilarang menggunakan dana tersebut dan harus mengembalikan ke kas daerah.
Apabila, izin operasionalnya tidak berlaku lagi, segera untuk melakukan pengurusan ke Dispendik. “Kami akan sepenuhnya membantu pengurusan izin operasional sekolah, izin operasional yang telah terdaftar sama halnya dengan sudah diproses”.
Aston menambahkan sekolah yang izin operasionalnya telah terblokir, pengurusannya sperti mengurus izin sekolah baru. “Kami akan perlakukan sama seperti mereka mengurus izin sekolah baru”, tandasnya.
Retnowati, Kasubag Umum dan Kepegawaian menambahkan semua sekolah SD/SLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS, sedangkan sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah. “Semua sudah diatur dalam Permendikbud No. 101 tahun 2013”.
Prioritas utama penggunaan BOS yakni untuk kegiatan operasional sekolah. Sementara itu, Jumali salah satu tim teknis BOS online yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini menjelaskan pelaporan penggunaan BOS saat ini via online. Sekolah dapat mengakes melalui bos.kemdikbud.go.id/lapor.bos.kemdikbud.go.id. Dalam pelaporan ini sekolah cukup memasukkan kode registrasi yang telah diberikan serta NPSN, selanjutnya sekolah siap untuk dapat memasukkan laporan BOSnya kedalam sistem ini. (Humas Dispendik Surabaya)