Selama beberapa hari, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian sosialisasikan hibah BOPDA 2014 kepada sekolah-sekolah penerima bopda 2014. Acara tersebut berlangsung di empat titik yang berbeda yakni di SMP Angelous Custos, SMP Xing Zhong, SMPN 1 dan SMPN 28.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menerangkan salah satu tujuan diberikannya BOPDA kepada sekolah ialah menghapuskan biaya operasional sekolah dan meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd ketika menutup sosialiasi hibah BOPDA 2014 di SMPN 28 menerangkan, peruntukkan hibah bopda bagi sekolah sebagai biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya transport, biaya konsumsi, biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, biaya pelaporan, biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pengembangan kurikulum, pembelian/pengadaan sarana dan prasaranapembelajaran, biaya daya dan jasa.
Eko menambahkan besaran BOPDA yang diberikan untuk siswa SD yakni Rp. 174.000,-/siswa/semester, untuk siswa SMP sebesar Rp. 423.000,-/siswa/semester, dan untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp. 912.000,-/siswa/semester.
Sedangkan Wissang Willatno Satreskrim Tanjung Perak menuturkan sesuai UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk pidana mati serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar, ungkapnya. (Humas Dispendik Surabaya)