Tadi siang (23/01), bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) sosialisasikan tentang pengelolaan pajak dana APBN husus Bansos, BOS dan BSM. Acara tersebut dihadiri oleh para bendahara SMP dan SMA/SMK Negeri se-Surabaya.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si mengungkapkan mengingat pentingnya sosialisasi tentang pengelolaan pajak maka diharapkan para bendahara sekolah menyimak betul-betul pengarahan dari para narasumber.
Zauqi, narasumber dari Kanwil DJP I jatim menjelaskan gaji PNS berdasarkan golongan I dan II menurut PPh Pasal 21 dikenakan potongan nol persen, untuk PNS golongan III sesuai PPh Pasal 21 dikenakan potongan tarif sebesar lima persen dari jumlah bruto. Sedangkan bagi PNS golongan IV/pejabat negara dikenakan potongan sesuai PPh Pasal 21 sebesar 15 persen dari jumlah bruto.
Zauqi menambahkan penggunaan dana BOS untuk bantuan transport bagi siswa miskin pada dasarnya merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin. Oleh karena itu, pemberian bantuan tersebut memenuhi kriteria pemberian yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Sedangkan terkait pemberian bea siswa, PeraturanMenteriKeuanganNomor 154/Pmk.03/2009 Tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriKeuanganNomor46/Pmk.03/2008TentangBeasiswa Yang Dikecualikan Dari ObjekPajakPenghasilan.
Ataspenghasilanberupabeasiswa yang diterimaataudiperolehWarga Negara Indonesia dariWajibPajakpemberibeasiswadalamrangkamengikutipendidikan formal dan/ataupendidikannonformal yang dilaksanakandidalamnegeridan/ataudiluarnegeridikecualikandariobjekPajakPenghasilan. (Humas Dispendik Surabaya)