Implementasi kurikulum 2013 yang telah berhasil diterapkan di Surabaya, membuat daerah lain untuk belajar lebih dalam tentang hal tersebut. Salah satu keberhasilan diterapkannya kurikulum 2013 yakni melalui rapor online serta klinik kurikulum 2013.
Tadi pagi, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya menerima kunjungan kerja dari komisi D DPRD Kabupaten Pamekasan. Rombongan kunjungan komisi D DPRD Kab. Pamekasan yang berjumlah 12 orang tersebut, diterima oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M.Si didampingi Kabid Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M.Pd.
Dalam kesempatan ini, wakil ketua DPRD Kab. Pamekasan M. Juhairi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya ingin mengembangkan serta memajukan pendidikan di Pamekasan. Lewat implementasi kurikulum 2013 yang sudah serentak diterapkan pada tahun ini, dirinya berharap bisa belajar banyak dari Surabaya yang telah menerapkannya lebih dahulu.
Pada kesempatan ini, Eko Prasetyoningsih menerangkan bahwa dalam penerapan kurikulum 2013 di Surabaya, Dispendik menempuh beberapa langkah dengan bekerjasama dengan universitas-universitas. Pembinaan rutin terus dilakukan kepada para guru, pengawas, kepala sekolah baik negeri maupun swasta di Surabaya.
Tidak hanya itu, guna menunjang suksesnya kurikulum 2013 di Surabaya. Dispendik juga telah meluncurkan rapor online. Rapor online ini berisi tentang penilaian hasil belajar siswa selama di sekolah yang telah disesuaikan dengan kurikulum 2013.
Para orang tua dan siswa dengan mudah dapat mengetahui hasil belajar dengan mengakses rapordispendik.surabaya.go.id. “Para orang tua cukup memasukkan NIK pada kolom yang telah disediakan di website”.
Sementera itu, terkait masa periodesasi kepala sekolah. Aston Tambunan mengungkapkan bahwa pada bagian ini, Dispendik telah menerapkan tes seleksi calon kepala sekolah secara online. Melalui tes seleksi calon kepala sekolah secara online, para guru benar-benar diuji kompetensi, manajerial, serta psikologisnya untuk menjadi kepala sekolah. “Jadi seleksi ini bersifat tranparan terbuka dan tidak ada titip-titipan, serta dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. “
Masa periodesasi kepala sekolah juga diatur dalam perwali no.47 tahun 2013. Sehingga semua ada peraturan yang mengaturnya, ungkap aston dihadapan para rombongan komisi D DPRD Kab. Pamekasan di aula atas kantor Dispendik Surabaya Jalan Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.