Berbagai terobosan dalam banyak hal terus dilakukan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya demi melayani masyarakat akan dunia pendidikan tidak hanya melakukan inovasi program-program pendidikan namun juga membantu memfasilitasi pemecahan permasalahan sebuah kebijakan, seperti berkoordinasi melakukan inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) terkait UU No. 23 Tahun 2014 dan memfasilitasi percepatan pengurusan yayasan/lembaga yang belum memiliki sebuah badan hukum untuk mendapatkan hibah.
Hal tersebut menarik daerah lain untuk lebih dalam mengkaji serta mendalami tentang terobosan-terobosan yang telah dilakukan Dispendik Surabaya. Tadi pagi (02/10) bertempat di Ruang Kartini, Dispendik menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Kabupaten Bantul. Rombongan yang berjumlah Sembilan orang tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M.Si didampingi Kasubag Keuangan Nyono, SH dan Kasi PAUDNI Hari Joko Susilo, SH.
Sekretaris Dikmenof Bantul, Ari Purwaningsih bercerita bahwa di Kabupaten Bantul Dinas Pendidikan terbagi menjadi dua, yakni Dinas Pendidikan Dasar dan Dikmenof. Dikmenof sendiri membawahi 35 SMA dan SMK baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, Surabaya dianggap telah berhasil dalam melakukan penyelesaian perpindahan kewenangan UU No.23 tahun 2014 ini, dalam melakukan inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) antar tingkatan/susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintah. Selain itu, Surabaya juga dianggap mampu memfasilitasi kebutuhan yayasan/lembaga pendidikan untuk segera mendapatkan badan hukum.
Sementara itu, Aston menjelaskan penyelesaian perpindahan kewenangan telah dilakukan koordinasi sebaik mungkin dengan pemerintah provinsi. Sedangkan terkait hibah, mantan Sekretaris Inspektorat Pemkot Surabaya tersebut menambahkan bahwa layanan percepatan pengurusan serta konsultasi badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham, kedua bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga/yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapu, dan yang keempat bagi lemabaga/yayasan yang ingin melakukan konsultasi.
“Proses pendaftaran penetapan SK Kemenkumham melalui AHU online cukup memakan waktu 10 menit”.
Berbicara inovasi program, saat ini Dispendik telah melahirkan berbagai inovasi di bidang pendidikan. Menurutnya ada lima belas inovasi program pendidikan di Surabaya, diantaranya 15 Profil Sekolah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS), Seleksi Kepala Sekolah, Jurnal Online, Surabaya Belajar, Multimedia Pembelajaran, Rapor Online, Try Out Online, PPDB Online, Sahabat Dispendik, Klinik Kurikulum, Kenaikan Pangkat Online, Tantangan Membaca 2015, Aplikasi Gaji Online, dan P2KGS. (Humas Dispendik Surabaya)