Senin (02/07/2018), bertempat di Graha Sawunggaling gedung Pemerintah Kota Surabaya lantai 6, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan, Dinas, Satpol PP, Sekretariat DPRD, RS, Kecamatan, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir pagi ini untuk belajar bersama tentang perubahan ini, dan agar tidak malu untuk bertanya apabila ada sesuatu yang belum dimengerti dari perubahan peraturan ini.
Hal tersebut adalah komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan good government dengan melakukan pemutakhiran sumberdaya manusia.
“Kalau nggak ngerti, tanya. Nggak usah malu”, pesan Walikota kepada seluruh peserta pagi ini.
Ia juga menyampaikan pesan agar seluruh hadirin bisa mulai menata administrasi di unit kerjanya masing-masing untuk menghindari masalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada masalah hanya karena kita tidak paham dengan aturan dan administrasinya.
Hardi Afriansyah, Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi pagi ini menjelaskan tentang poin-poin perubahan yang ada dalam Perpres yang baru ini. Menurutnya, perpres yang baru ini memiliki struktur yang lebih sederhana dan mengadopsi dari best practice pengadaan di tingkat internasional.
Ia juga menambahkan bahwa perpres yang baru ini memiliki 15 (limabelas) bab dan 94 (sembilan puluh empat) pasal didalamnya.
Sementara itu, I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya juga akan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi hari ini dan akan menyampaikan materi tentang pengawasan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Acara sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, mulai hari Senin (2/7) sampai hari Selasa (3/7) di Graha Sawunggaling Gedung Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Dispendik Surabaya)