Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) hari ini, Kamis (11/01/2017) kembali menerima sejumlah anggota DPRD Kabupaten Balangan, Kalimntan Selatan. Kali ini kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk membahas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang masih ada di masing-masing kecamatan.
“Ketika nantinya UPTD tersebut dihapus sesuai PP tentu akan banyak menimbulkan permasalahan di bawah, oleh sebab itu kedatangan kami ke Surabaya untuk melakukan kajian”, ujar Abdul Hadi Ketua DPRD Balangan.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dispendik Aston Tambunan menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 Pemerintah Kota Surabaya melalui Dispendik telah melakukan reorganisasi UPTD yang semula terdapat 31 UPTD menjadi hanya lima wilayah. Ia menjelaskan bahwa lima UPTD tersebut membawahi beberapa kecamatan.
“UPTD merupakan unit pelayanan non budgeter semua dari Dispendik, jadi mempermudah pengaturannya”, ujar Aston.
Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Surabaya tersebut menambahkan dengan perampingan (merger) UPTD tersebut akan mempermudah jalur koordinasi sehingga diharapkan mampu membantu meningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya. (Humas Dispendik Surabaya)