Kepada Kepala SD dan SMP Negeri serta SMP Terbuka agar melaporkan penggunaan Dana BOS sesuai alokasi yang terlampir dalm file mulai dari Triwulan 1 s.d triwulan 4. Untuk triwulan 4, yang diisi adalah perencanaan penggunaan dana bos sedangkan triwulan 1-3 adalah laporan pertanggungjawaban Dihimbau agar penggunaaan dana BOS tidak terlalu jauh dari prosentase 20% Belanja Pegawai, 30% Belanja Modal, dan 50% Belanja Barang dan Jasa File dikirim ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2011 via email dispendiksby@gmail.com File Aplikasi : https://www.mediafire.com/?fwary6ff8xiyjlh catatan : untuk sekolah yang dimerger tahun 2011 alokasi tercantum nol, tetapi sekolah masih diwajibkan membuat pelaporan karena masih kepala sekolah definitif