Profil Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Dinas Pendidikan Kota Surabaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Dinas Pendidikan Kota Surabaya merupakan lembaga teknis daerah yang berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dinas Pendidikan Kota Surabaya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Dinas Pendidikan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VISI, MISI dan MOTTO

DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA

VISI

Mewujudkan Pendidikan Surabaya yang bermutu, humanis, dan berkelanjutan

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola Pendidikan Surabaya yang bermutu;
  2. Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Meningkatkan layanan Pendidikan berbasis digital yang humanis dan bergotong royong.

MOTTO

Melayani dengan CERDAS ( Cekatan, Efisien, Ramah, Dedikasi, Amanah dan Sopan )

Struktur Organisasi

DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA