Menindaklanjuti atas Perpres No. 87 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 180/3935/SJ tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, tadi pagi Senin (31/10) menggelar sosialisasi kepada seluruh pegawai usai kegiatan apel bersama.
“Layanan pendidikan tidak boleh ada pungli”, tutur Kadispendik Ikhsan ketika memberikan arahan di ruang aula Ki Hadjar Dewantara.
Pada kesempatan ini, Ikhsan mengutarakan bahwa selama ini pihaknya telah lama menekankan kepada para pegawai untuk tidak menarik pungli terhadap layanan pendidikan yang diberikan. Himbauan-himbauan tersebut telah dipasang di sudut-sudut kantor Dispendik jauh sebelum gerakan Saber Pungli di mulai.
“Semua pelayanan pendidikan tidak dipungut biaya (gratis)”.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota tersebut menambahkan bahwa untuk mencegah pungli Dispendik akan mengoptimalkan layanan satu pintu dan penggunaan aplikasi online dalam melakukan kegiatan survey baik ijin pendirian lembaga pendidikan baru ataupun perpanjangan ijin operasional.
“Kami akan membekali para tenaga kontrak dengan aplikasi online ketika survey pendataan di lapangan”.
Ikhsan menjelaskan komitmen bersama dalam memerangi pungli telah dilakukan dengan mengurangi pertemuan langsung melalui aplikasi online yang berhasil dikembangkan Dispendik, seperti SIPKS (Sistem Infomasi Pengelolaan Keuangan Sekolah) sampai memberikan tunjangan kinerja kepada guru.
“Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar aturan nantinya”, pungkas Ikhsan. (Humas Dispendik Surabaya)