Upaya untuk melindungi para generasi emas bangsa terhadap bahaya narkoba terus dilakukan oleh pemerintah melalui langkah pencegahan. Hari ini, Kamis (25/08) sebanyak 25 sekolah mendapatkan sosialisasi tentang narkoba bersama BNNP Kota Surabaya. Acara yang berlangsung di ruang Wahidin Sudirohusodo kantor Dispendik dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M, Si.
Pada kesempatan ini, Aston mengungkapkan akan pentingya cara-cara mengantisipasi masuknya narkoba ke dalam sekolah sekaligus upaya pencegahannya. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi agar para generasi muda memiliki akhlak mulia dan menjadi penerus perjuangan bangsa.
Aston menambahkan melalui kegiatan ini, para guru dapat mensosialisasikan pengalaman serta pengetahuannya selama dilatih oleh BNN untuk disebarluaskan kepada orang tua, siswa, serta masyarakat. Dengan demikian orang tua, guru serta masyarakat mempunyai sebuah kepedulian bersama dalam melakukan pengawasan terhadap bahaya narkoba.
Kepala BNNP Kota Surabaya AKBP Suparti menjelaskan bahwa gejala para pengguna narkoba dapat dilihat dari perubahan perilaku dan sikap, seperti ketika diajak berbicara jarang mau untuk kontak mata, emosional yang meledak-ledak, sering berkeringat dingin, dan berbagai ciri-ciri lainnya.
“Hasil identifikasi BNN ada 53 ciri-ciri pengguna narkoba”.
Suparti menambahkan, bahwa peran aktif warga sekolah sangat dibutuhkan untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Menurutnya, para kepala sekolah dapat memberikan arahan kepada pihak keamanan sekolah untuk melakukan identifikasi terhadap orang-orang asing ataupun sesuatu yang mencurigakan baik di dalam ataupun diluar lingkungan sekolah.
“Tidak hanya dengan BNN sekolah pun dapat melakukan pembinaan kepada para siswa dengan mengundang Babinkamtibmas ataupun pihak yang berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah”.
Perwira menengah dengan melati dua di pundak tersebut menambahkan, di Surabaya terdapat beberapa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk para pecandu narkoba yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi. IPWL tersebut terletak di Puskesmas Jagir, Ponpes Inabah, Puskesmas Gayungan, RS. Soewandi, RSUD Dr. Soetomo, dan BNN Kota Surabaya.
“IPWL ini berfungsi sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang telah diatur dalam UU no. 35 Tahun 2009”. (Humas Dispendik Surabaya)