Foto : Seorang Siswa Mitra Warga tengah Mendaftar PPDB di SMPN 23
Mulai Kamis (23/6) hingga Senin (28/6), Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) via jalur mitra warga, satu lokasi, inklusi dan jalur umum. Program ini bagi calon siswa yang akan bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sruabaya (Dispendik) Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM menyampaikan, PPDB jalur prestasi bakal ditutup pada Sabtu (26/6) mendatang. Meski demikian, jalur lain akan dibuka mulai hari ini, yaitu mitra warga, satu lokasi, dan inklusi untuk tingkat SMPN, SMAN, dan SMKN. “Kuota mitra warga hanya 5 persen dari total pagu sekolah,” katanya
Pendaftaran jalur mitra warga, satu lokasi, dan inklusi dilakukan di sekolah yang dituju.
Ikhsan menambahkan pendaftaran jalur mitra warga bukan di kantor Dispendik Surabaya, namun berada di sekolah tujuan. Ketiga jalur ini ditutup sampai Sabtu (25/6). Ikhsan menyatakan, jalur mitra warga khusus bagi warga Kota Surabaya. Dengan begitu, salah satu syarat pendaftaran membawa kartu keluarga (KK) Surabaya, hingga surat keterangan miskin (SKM) yang masih berlaku.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya ini, meghimbau agar dalam memilih sekolah, pendaftar hanya diberi satu pilihan. Sedangkan untuk SMKN, hanya memilih satu program keahlian dalam satu sekolah.
“Nanti untuk jalur mitra warga, ada survei ke lapangan. Mengecek kebenaran data kurang mampu. Setelah hasil data survei itu, pendaftar juga bakal diterima berdasarkan rangking hasil Unas,” ungkapnya.
Jalur mitra warga, satu lokasi, dan inklusi. Ikhsan menghimbau kepada para pendaftar agar mendaftarkan putra/putrinya ke sekolah-sekolah yang dekat rumah.
“Namun, ada pengecualian lain. contohnya, pendaftar ber-KK di Gubeng, kemudian karena tempat kerja orangtua berada di Benowo dan mengharuskan kontrak di sana, pendaftar bisa daftar di Benowo dengan dikuatkan surat keterangan domisili,” urainya.
Sementara itu, para wali murid yang memilih PPDB jalur prestasi harus siap dengan segala keputusan yang ditetapkan Dispendik Surabaya. Termasuk dalam menentukan sekolah yang akan dituju. Sebab, jika sudah ditetapkan lolos lewat jalur prestasi, maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti jalur lain. Kendati sekolah yang menerima ternyata tidak sesuai dengan harapan siswa atau wali murid.
Ikhsan menuturkan, verifikasi jalur prestasi akademis dan nonakademis dilakukan oleh dinas, sementara jalur prestasi olahraga dilakukan KONI dan Dispora Surabaya sesuai dengan jenis prestasinya. Namun, untuk ploting sekolah sepenuhnya dilakukan dinas dan siswa harus siap ditempatkan di mana saja.
“Kalau sudah lolos di jalur prestasi tidak boleh ikut jalur lain. Karena itu akan mempengaruhi pagu yang sudah ditetapkan,” kata Ikhsan. Kecuali, lanjut Ikhsan, wali murid bersedia mundur dan mencabut berkasnya dari PPDB jalur prestasi. Baru siswa bisa mendaftar di jalur kawasan atau jalur umum. “Berkas harus dicabut lebih dulu. Sehingga kita bisa mengurangi pagu yang seharusnya sudah diisi jalur prestasi,” tutur Ikhsan.
Dia menuturkan, penempatan jalur prestasi dilakukan berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya kedekatan dengan tempat tinggal dan tempat latihan. Selanjutnya, siswa akan ditempatkan di sekolah yang memiliki keunggulan sesuai bakat siswa. “Kalau atlet voli kita tempatkan di sekolah yang memang banyak temannya unggul dalam bidang voli,” tutur dia. (Humas Dispendik Surabaya)