Dalam rangka mengembangkan serta melakukan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) bagi para pengajar/tutor di lingkungan PKBM se-Surabaya, selama tiga hari dimulai dari kemarin (22/03) Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya adakan beragam pelatihan yang bertujuan mencetak para tutor profesional agar nantinya mampu mecetak peserta didik yang memiliki daya saing tinggi ditengah-tengah arus globalisasi.
Berdasarkan pasal 10 UU guru dan dosen kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yg harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dlm melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Gunarti Dwi Lestari salah seorang pembicara yang menjadi pembicara dalam pelatihan ini menuturkan, kompetensi tutor terdiri atas dua kelompok yakni kompetensi generik dan kompetensi spesifik. Kompetensi generik meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik, kepribadian dan sosial, sedangkan kompetensi spesifik adalah kompetensi profesional. Kompetensi generik berlaku untuk semua jenis tutor, sementara kompetensi spesifik berlaku untuk masing-masing jenis tutor.
Selain sebagai perancang pembelajaran, tutor juga memiliki peran sebagai pengelola pembelajaran, penilai hasil belajar peserta didik, serta sebagai fasilitator belajar.
“Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik”, ujar Gunarti tadi (23/03) di ruang aula KI Hadjar Dewantara kantor Dispendik.
Wakil Dekan II FIP UNESA tersebut juga berujar bahwa pemanfaatan media sosial untuk berkomunikasi dengan peserta didik sangat dibutuhkan dalam era IT yang serba canggih ini, bisa untuk menginformasikan terkait jadwal ujian sampai pada melakukan konsultasi terhadap kesulitan pembelajaran yang tengah dihadapi peserta didik.
Untuk menjadi seorang pendidik yang profesional para pendidik harus memiliki pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, kemampan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengemukan, bahwa DPRD memiliki tugas pokok sebagai penganggaran, pengawas, dan legeslasi berencana menaikkan honorarium para tutor minimal setara dengan para pendidik PAUD.
“Saat ini mereka hanya menerima honorarium 150.000/bulan, kami di Komisi D akan berupaya untuk menaikkan horarium tersebut minimal sama dengan para pendidik PAUD”, ujar Khusnul.
Khusnul juga berharap agar para tutor terus dapat meningkatkan kompetensinya, bekerja keras, nda yang paling penting ialah Ikhlas dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (Humas Dispendik Surabaya)