Setelah beberapa waktu lalu ratusan sekolah melakukan verifikasi penggunaan anggaran baik BOS maupun BOPDA, kini melalui sosialisasi Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan kembali mengingatkan agar penggunaan dana BOS atupun BOPDA sesuai dengan peruntukkan dan laporan pertanggungjawabannya. Kegiatan sosialisasi kepada para kepala SD tersebut berlangsung tadi (27/01) di aula gedung SMKN 6 Surabaya.
Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu. Anton Widodo menghimbau agar dalam menggunakan dana BOS/BOPDA sesuai dengan peruntukkannya dan mematuhi peraturan yang ada dan jangan sampai merugikan keuangan negara karena dapat terjerat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat 2 menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Negara memberikan tiga kewenangan kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk menangani kasus korupsi”, tandasnya.
Anton juga menegaskan jika pungutan tidak didasari dasar hukum yang jelas jangan dilakukan, terkecuali ada kesepakatan bersama serta tidak memberatkan salah satu pihak, dengan demikian tidak ada yang merasa dirugikan.
Terkait membangun budaya mutu sekolah, anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Kukuh Riyanto menyampaikan, dalam membangun pendidikan yang baik terutama di sekolah dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat yang baik pula. Menurutnya, Partisipasi harus didasari kesadaran adanya ’KESAMAAN KEPENTINGAN’ sehingga tumbuh saling percaya, keterbukaan dan kesetaraan .
Masyarakat tidak akan mau berpartisipasi di dalam program sekolah, kecuali mereka dapat memperoleh apa yang mereka inginkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menjelaskan ada beberapa catatan atas lembar rencana kegiatan dan anggaran sekolah pada tahun 2016 ini. Eko mencontohkan, pada jenis kegiatan rasionalisasi anggaran agar tetap memperhatikan komposisi belanja pegawai, barang jasa dan modal 40 : 60: 0 untuk BOPDA dan 15:75:10 untuk BOS. Penganggaran Nasi Kotak memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Hanya untuk kegiatan/rapat yang melibatkan atau mengundang pihak di luar sekolah (tamu) serta kegiatan UN dan PPDB. ; Kegiatan yang dihadiri oleh PNS tidak diperkenankan karena sudah ada uang makan & minum serta uang Lembur dan honor untuk PNS tidak diperkenankan karena sudah ada uang kinerja. Untuk non PNS masih diperkenankan hanya untuk kegiatan UN dan PPDB.
“Sekolah wajib merealisasikan anggaran sesuai dengan peruntukan SSH”, pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)