Seperti kita ketahui bersama, penganggaran sampai proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan sekolah di Surabaya telah menggunakan sisstem online atau yang lebih dikenal melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS) atau istilah lazimnya sekarang E-Budgeting.
Selama kurang lebih sepekan, yakni 18-22 Januari Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya lakukan verifikasi terhadap usulan anggaran yang dipergunakan sekolah untuk biaya operasional, mulai menggaji para guru sampai pemenuhan kebutuhan sekolah lainnya. Verifikasi BOS dan BOPDA tersebut berlangsung di Ki Hadjar Dewantara kantor Dispendik.
Kasi Kesiswaan Pendidikan Dasar Tri Aji Nugroho, S. Kom menuturkan, seperti tahun-tahun sebelumnya sekolah melakukan pengajuan anggaran kepada Dispendik, selanjutnya melalui tim penyelia Dispendik melakukan verifikasi terhadap rasionalisasi penggunaannya. Jika nantinya ada tidak kesesuaian akan langsung dicoret.
Aji menyampaikan, pada saat verifikasi sekolah membawa berkas, seperti RKAS BOPDA dan BOS yang telah dicetak, data Pegawai Lengkap, data pembiayaan GTT dan PTT (Pembiayaan melalui BOPDA atau BOS), Kartu Inventaris Barang, SKPBM sejak tahun 2012 (untuk verifikasi GTT), data Jumlah Siswa per Rombel, serta Pernyataan Keabsahan Jumlah Siswa.
“Batas akhir entry SIPKS baik BOPDA maupun BOS adalah tanggal 17 Januari 2016 pukul 23.59”, pungkas Aji.
Dwi Hamid, petugas operator SDN Banyu Urip II mengungkapkan penggunaan sistem online begitu membantu sekolah dlam melakukan penganggaran, verifikasi serta pelaporan keuangan sekolah yaang telah terencana melalui RKAS.
Galuh TW, Tim IT Dispendik menambahkan perencanaan Sistem Informasi Pengelolaan Sekolah (SIPKS) merupakan salah satu inovasi pengembangan sistem pendidikan di Surabaya, utamanya dalam melakukan pengelolaan keuangan sekolah secara online.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengutarakan jika terdapat sisa dalam penganggaran kebutuhan sekolah dapat dialokasikan untuk penambahan guru kontrak baru dengan mengajukan usulan kepada Dispendik, kemudian Dispendik nantinya akan melakukan perekrutan jadi bukan dari sekolah yang merekrutnya.
Eko menambahkan, perekreturan guru kontrak tersebut nantinya akan melibatkan perguruan tinggi dalan proses seleksinya, karena yang kita ingingkan ialah para tenaga pendidik yang betul-betul professional di bidangnya. Jadi diharapannya nantinya tidak ada guru “titipan”, karena prosesnya dilakukan secara terbuka melalui system online, selain itu hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kekeruangan jumlah guru di Surabaya.
“Sampai saat ini pendaftaran masih belum dibuka, semua informasi akan disampaikan melalui website Dispendik”. (Humas Dispendik Surabaya)