Kepada Yth:
Kepala UPTD BPS Se Kota Surabaya
Kepala SD/SMP/SMA/SMK Negeri Se-kota Surabaya
Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/ 256/436.1.2/2015 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Mengusulkan Jabatan Staf bagi Tenaga Kependidikan PNS (Tenaga Administrasi/TU, Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan)
2. Usulan Jabatan Staf berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan tupoksi masing-masing staf di setiap bidang di Lingkungan Kerja Saudara.
3. Usulan Jabatan Staf disertai Usulan Surat Keputusan Kepala Sekolah dalam bentuk Surat Perintah Kepala Sekolah (terlampir) untuk Tahun Anggaran 2016
4. Data Jabatan Staf bagi Tenaga Kependidikan PNS paling lambat dikirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya 19 Januari 2016 dalam bentuk softcopy (cd) dan hardcopy (terlampir)
Download
Surat Edaran Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Kependidikan-2