Kepada yth
1. Ketua Badan Penyelenggara Penerima Hibah Biaya Pendidikan Daerah
2. Kepala Sekolah Penerima Hibah Biaya Pendidikan Daerah
sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2015, dengan ini kami menginformasikan dan menghimbau saudara hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa batas akhir pengajuan pencairan hibah biaya pendidikan daerah (Hibah BOPDA) ke Dinas Pendidikan adalah tanggal 22 Desember 2015
2. Berkaitan dengan batas akhir pengajuan pencairan diatas maka Saudara selaku calon penerima hibah diharapkan untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen pencairan hibah biaya pendidikan daerah secara lengkap ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar dapat diproses lebih lanjut.
3. Adapun apabila sampai dengan batas akhir pengajuan pencairan Saudara masih belum dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pencairan dana hibah biaya pendidikan daerah, maka dana tersebut tidak akan dapat dicairkan pada tahun anggaran berikutnya dan akan dikembalikan ke kas umum daerah.
4. Bagi sekolah yang telah merealisasikan anggaran hibah biaya pendidikan daerah pada termin I, maka sekolah wajib menyerahkan Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Hibah Daerah ke Dinas Pendidikan selambat – lambatnya tanggal 15 Desember 2015
Demikian atas perhatian dan tindak lanjutnya kami sampaikan terima kasih