Upaya meningkatkan pemahaman terhadap dasar hukum, prinsip-prinsip, alur dan proses penyusunan RKS, RKT dan RKAS serta mampu menyusun dokumen RKS/RKT dan RKAS Biaya Operasinal Sekolah (BOS) diwujudkan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya dengan menggelar pelatihan BOS. Pelatihan tersebut tidah hanya ditujukan kepada para bendahara sekolah, namun komite dan kepala sekolah turut diikutkan dalam pelatihan ini.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh menuturkan selama ini yang mendapatkan pelatihan BOS seperti ini hanya para bendahara dan kepala sekolah, kami mengikutkan komite dengan tujuan karena nantinya juga bertanggung jawab langsung dalam perencanaan, pencairan, sampai pembuatan laporan pertanggungjawaban BOS.
“Peran aktif komite dalam memberikan masukan terhadap peningkatan mutu dan kualitas sekolah menjadi hal yang penting”, tutur Yusuf ketika membuka pelatihan BOS SMP di Barunawati (30/11) tadi.
Yusuf menambahkan, terkait aturan baru bahwa nantinya hanya lembaga yang memiliki badan hukum yang berhak menerima BOPDA Dispendik telah mengupayakan percepatan pengurusan badan hukum kepada lembaga yang belum memiliki atau masih dalam proses bersama Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Mengacu pada pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan regulasi yang sama, yakni UU 32/199. Untuk bisa mencairkan anggaran ini, lembaga dan organisasi kemasyarakatan harus mengurus legalitas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Suparno menyambut positif pelatihan BOS yang turut serta melibatkan komite, menurutnya pengetahuan yang sama tentang tata kelola BOS juga harus didapatkan oleh komite sehingga nantinya terbut sebuah sinergitas yang positif dalam membangun sekolah.
Terkait supervisi, monitoring dan evaluasi, Koordinator Pengawas Abdul Wachid menjelaskan fungsi pengawas dalam upaya melakukan monitoring ialah untuk mengetahui kinerja sekolah dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Dalam memnuhi SNP kita mengacu pada EDS yangtelah diisi sekolah”. (Humas Dispendik Surabaya)