Setelah beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya telah memfasilitas lembaga pendidikan formal dalam melakukan pengurusan badan hukum bersama Kemenkumham, kali ini Dispendik akan kembali memfasilitasi pengurusan badan hukum kepada lembaga satuan PAUD sejenis (TK,KB, dsb).
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menjelaskan berdasarkan ketentuan yang ada bantuan pendidikan akan diberikan kepada lembaga-lembaga yang hanya memiliki badan hukum saja, oleh karena itu Dispendik akan berupaya memfasilitasi pengurusan lembaga untuk memperoleh status badan hukum dari Kemekumham.
“Kami masih berkoordinasi dengan Kemenkumham, untuk itu kami menggelar sosialisasi terlebih dahulu agar lembaga tersebut menyiapkan data-data yang diperlukan”, ujar Aston dihadapan pengurus satuan PAUD sejenis, tadi (21/10).
Aston menambahkan, layanan percepatan pengurusan serta konsultasi badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham, kedua bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga/yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapu, dan yang keempat bagi lemabaga/yayasan yang ingin melakukan konsultasi.
“Oleh karena itu bersama Asosiasi Notaris dan Kemenkumham kita berupaya untuk memfasilitasi”.
Sementara itu, Kasi PAUDNI Hari Joko Susilo mengungkapkan dengan banyaknya animo permintaan lembaga untuk segera difasilitasi, maka kegiatan sosialisasi ini digelar sampai empat shift.
Hari menambahkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 pasal 71 Yayasan/lembaga yang telah berdiri dan berbadan hukum sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, maka status badan hukumnya diakui melalui dokumen surat pemberitahuan dari Kemenkumham yang intinya menyatakan bahwa yayasan/lembaga telah diterima dan dicatat dalam daftar yayasan.
Sedangkan, bagi yayasan yang berkantor pusat di daerah lain, wajib untuk cabang yayasan yang di-akte notariskan, susunan pengurus tidak perlu menyertakan pembina yayasan. (Humas Dispendik Surabaya)