Untuk pertama kalinya, Badan Kepegawaian Negera (BKN) melakukan Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dengan meminta seluruh PNS se-Indonesia mengisi data dalam website PUPNS.bkn.go.id. Kendati menjadi kewajiban seluruh PNS tanpa harus ada diintruksi secara khusus oleh pemerintah namun Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tetap mengingatkan seluruh guru PNS melakukan registrasi dan pengisian data secepat mungkin. Bahkan Dispendik menargetkan sebanyak 10.125 guru PNS di Surabaya mengirim pendataan data maksimal tanggal 13 Oktober mendatang.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch menjelaskan sejak instruksi PUPNS turun dari Kementrian Aparatur Negara keluar pada 28 September lalu, Dispendik langsung mengumpulkan guru PNS se-Surabaya untuk dibri pengarahan. “Sejak Kamis (1/10) kita sudah mengumpulkan guru PNS secara bertahap dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK. Kita beri sosialisasi terkait registrasi hingga pengisian pendataan,” kata Yusuf kepada Radar Surabaya, kemarin.
Sebenarnya para guru PNS sudah bisa mengakses pendataan ulang dalam web tersebut, akan tetapi Dispendik tak mau lepas tangan begitu saja. Sebab, ancaman yang diberikan BKN tidak main-main. Para PNS yang tidak mendaftar dan mengisi data terancam akan dikeluarkan dari database kepegawaian PNS. Jika sudah demikian, maka PNS akan mendapatkan risiko yang cukup besar. Hak-haknya akan dihapus. Dari tidak mendapatkan gaji, tunjangan hingga pensiunan. “Kasihan kalau sampai dihapus.
“Kita berharap tidak ada guru PNS di Surabaya yang melalaikan pendataan BKN ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, dalam sosialiasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut tersebut, Dispendik memaparkan proses pengisian formulir e-PUNPS. Mulai dari pengisian data utama seperti nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, diklat dan sebagainya. Riwayat karir dari mulai posisi utama hingga sekaranga, data keluarga dan lain sebagainya. “Setelah data lengkap dan di save pada e-PUPNS. Kita tetap minta seluruh guru PNS mengirim ke Dispendik, sebagai data pemerintah daerah. Kita berharap maksimal tanggal 13 Oktober semua guru sudah mengirimkan datanya ke Dispendik,” harapnya. (Humas Dispendik Surabaya)