Menjaga jalinan komunikasi agar tetap terjaga dengan baik guna bersama-sama membangun pendidikan Surabaya menjadi lebih maju merupakan sebuah sinergitas bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang harus tetap terjaga dengan baik.
Tadi pagi (23/09) bertempat di gedung Wanita Candra Kencana Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya gelar sosialisasi program pendidikan bersama ratusan ketua yayasan pendidikan se-Surabaya.
Pada kesempatan ini, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menyampaikan beberapa program pendidikan ke depan. Untuk meningkatkan mutu serta kualitas para guru Dispendik tengah menyiapkan program Pemetaan dan Penguatan Kompetensi Guru Surabaya (P2KGS).
Menurutnya, alur kerja P2KGS diawali dengan penilaian diri sendiri dan pengerjaan soal, hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan dianalisa. Melalui hasil analisa, Dispendik Surabaya bakal mengeluarkan rekomendasi penguatan kompetensi bagi guru yang mempunyai kekurangan di berbagai aspek. Peningkatan kompetensi tiap-tiap guru sesuai dengan titik lemahnya tapi tetap berlandaskan mapel yang diampu.
P2KGS dilakukan secara online. Namun, pelatihan diberikan dengan tatap muka langsung bersama narasumber berkompeten yang ditunjuk Dispendik Surabaya.
“Pelatihan model in-on, in-on. In pertama berupa pelatihan, kemudian on-nya mempraktikkan hasil pelatihan di sekolah. In kedua berupa pelatihan kembali untuk menutupi kekurangan saat praktik sesuai evaluasi, on terakhir adalah praktik kembali”.
Ikhsan menambahkan dari pelatihan 32 jam para guru akan mendapat 1 poin angka kredit, pembuatan resume kegiatan mendapatkan 2 poin angka kredit, pembuatan karya tulis dalam bentuk PTK mendapatkan 3 poin angka kredit, dan publikasi jurnal online Dispendik mendapat 3 poin angka kredit.
“Jadi total ada Sembilan poin angka kredit yang diperoleh ketika mengikuti keseluruhan P2KGS”.
Untuk merangsang minat para siswa agar menjadi seorang pembaca sepanjang hayat sekaligus mensukseskan program keliterasian, Ikhsan menghimbau kepada para ketua yayasan untuk dapat membantu mensosialisasikan baik kepada kepala sekolah, guru, dan siswa tentang program Tantangan Membaca Surabaya 2015.
“Program ini telah berjalan hampir tiga bulan, kami berharap sampai akhir bulan Desember telah tercapai 1.000.000 pembaca buku”.
Berbicara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016 mantan Kepala Bapemas dan KB tersebut mengutarakan Dispendik telah melakukan pendataan kepada sekolah-sekolah yang mengikuti UN CBT mulai dari tingkat SMP hingga SMA dan SMK.
Persyaratan sekolah calon penyelenggara UNBK 2016 ialahtersedia petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi). Selanjut sekolah calon penyelenggara UNBK menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal), seperti penyediaan server utama dan cadangan dengan spesifikasi PC/Tower/Desktop (bukan laptop), processor Xeon atau Core i5, memiliki RAM 8 GB, DDR 3, harddisk 250 GB , Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04, LAN CARD, UPS (tahan 15 menit) dan jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 servermaksimal untuk 40 client).
Sedangkan untuk Client (pengguna), sekolah mempersiapkan PC atau Laptop, monitor minimal 12 inch, processor minimal dual core, RAM minimal 512 MB, Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/LINUX , Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro, Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space), LAN Card, jumlah clientmengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client untuk 3 peserta), cadangan minimal 10%, headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK) dan tidak kalah penting tersedia jaringan internet dengan bandwidthminimal 1 Mbps.
“Secara teknis sistem UNBK nanti akan berlangsung semi online. Mekanismenya Server lokal mendownload paket soal (sinkronisasi), daftar peserta tes secara online denganmenggunakan akses internet beberapa hari sebelum hari H, kemudian peserta tes mengakses tes secara offline ke server lokal.Hasil jawaban peserta dikirimkan secara online (upload) setelah tes berlangsung ke server pusat”.
Antusiasme para ketua yayasan semakin memuncak ketika, Kadispendik Ikhsan menjelsakan tentang informasi pencairan BOPDA periode bulan Juli – Desember 2015. Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 pemberian hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sedangkan merujuk UU no. 16 Tahun 2001 junto 28/2004 yayasan/lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari menteri. Menyikapi hal tersebut Dispendik segera memfasilitasi percepatan pendaftaran dan pengesahan oleh Kemenkumham dengan membuka layanan langsung di acara sosialisasi tersebut.
“Nantinya yayasan atupun lembaga yang telah melakukan verifikasi data sesegera mungkin untuk dibantu pengurusan SK ke Kemenkumham”, pungkas Ikhsan. (Humas Dispendik Surabaya)