Yth Kepala SMP Terlampir,
Diinformasikan bahwa Tahap 1 Program Indonesia Pintar telah ditranfer ke rekening masing – masing siswa, dengan ini disampaikan kepada saudara hal – hal sebagai berikut :
1. Daftar nama penerima pencairan PIP dapat dilihat di Profil Sekolah masing – masing sekolah pada menu Pencairan PIP.
2. Dana PIP dapat diambil siswa bersangkutan dengan syarat :
a. Membawa surat keterangan dari kepala sekolah
b. Membawa fotocopy raport lembar biodata
c. KTP orang tua/wali
3. Untuk siswa yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
4. Apabila terjadi ketidaksesuaian data, siswa meninggal dunia, siswa keluar sekolah, dan siswa belum sekolah, maka tidak ada pergantian nama siswa penerima PIP, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
5. Apabila terdapat siswa terdaftar sebagai penerima PIP dua kali (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana PIP satu kali. Selanjutnya kelebihan dana PIP dimaksud akan dikembalikan ke kas negara.
6. Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya;
7. Bahwa pencairan PIP ini adalah tanpa biaya, sekolah dilarang untuk meminta timbal balik kepada penerima PIP dalam bentuk apapun
Demikian atas perhatian dan tindak lanjutnya kami sampaikan terima kasih
Lampiran Surat dapat diunduh disini