Kemarin (10/08) bertempat di gedung aula SMKN 6, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya distribusikan blanko ijazah kepada ratusan SMP baik negeri maupun swasta. Blanko ijazah telah diterima Dispendik sejak hari Jumat (07/08) lalu, namun hal tersebut membutuhkan waktu untuk verifikasi data antara jumlah siswa yang lulus dengan jumlah blanko yang akan dibagikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengemukakan bahwa kepala sekolah bertanggungjawab penuh mulai dari pendistribusian blanko sampai pada penulisan ijazah. Eko menghimbau agar kepala sekolah mendampingi para petugas penulis ijazah sehingga jika ada kesalahan ataupun kekurangan blanko dapat langsung dikoordinasikan dengan Dispendik.
“Jika petugas sudah merasa lelah jangan dipaksakan lebih baik istirahat terlebih dahulu, karena menulis ijazah dibutuhkan kehati-hatian dan ketilitian agar tidak salah”.
Sebelum blanko diterima oleh sekolah, maka kepala sekolah wajib untuk melakukan pengecekan kembali didampingi oleh petugas dari Dispendik. Eko juga berpesan agar para petugas sekolah bertugas melakukan penulisan ijazah, hendaknya dibutakan SK penugasan dan pembuatan berita acara ketika serah terima dengan Dispendik.
Sementara itu, Kepala SMPN 5 Idris menuturkan dalam penulisan ijazah sekolah akan membentuk tim penulisan ijazah yang kemudian segera dibutkan SK, mereka akan kami briefing terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL serta sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. Kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
Jika terdapat sisa blangko, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan. (Humas Dispendik Surabaya)