Setelah kemarin (14/07) sebanyak 148 guru dan 31 tenaga administrasi CPNS yang berasal dari honorer kategori II (KII) mendapatkan SK Walikota, hari ini (15/07) bertempat di aula Bung Tomo mereka mendapatkan pembekalan langsung dari Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh mengemukakan, agar semangat para guru dalam mendidik serta memajukan pendidikan di Surabaya tidak bertambah kendur ketika telah mendatpatkan SK CPNS. Menurutya justru sebaliknya, dengan telah diterimanya SK tersebut justru mampu merubah dunia pendidikan di Surabaya.
“Jika sebelum diangkat mereka memiliki semangat yang luar biasa, kini harus tetap dipertahankan atau kalau bias lebih ditingkatkan lagi”.
Yusuf mengingatkan, agar para guru dan tenaga administrasi yang telah mendapatkan SK CPNS untuk tidak sombong kepada teman-temannya yang masih belum mendapatan kesempatan CPNS.
Ia juga mengungkapkan para CPNS tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk sementara waktu diminta bersabar. Mereka tidak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP), sebab tunjangan itu hanya diperuntukkan bagi PNS saja.
Sementara itu, terkati penggajian Kasubag Keuangan Nyono, SH menjelaskan banyak hak yang nantinya akan diterima para CPNS tersebut, dengan salah satu persyaratannya mampu menepati masuk jam kerja sesuai aturan.
Nyono juga menyampaikan dalam mendukung melengkapi berkas penggajian CPNS tersebut, maka CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat tersebut ialah, SK Capeg Legalisir Kepsek , surat Penugasan dari Pemkot dilegalisir Kepsek , surat Perintah Penugasan dari Dinas dilegalisir Kepsek, surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk SDN,SMPN,SMAN, SMKN dari kepala Sekolah, untuk Guru SDN Harus Mengetahui Ka.UPTD BPS Wilayah Masing-masing, model C Mengetahui Kepsek dilegalisir oleh Lurah dan Camat, surat Nikah Legalisir KUA (Islam)& Catatan Sipil (Non Islam), akte Kelahiran Anak Legalisir Catatan Sipil, kartu Keluarga Legalisir Kelurahan dan Kecamatan, foto Berwarna Terkini (4 x 6)cm 3 lembar, kartu Keluarga (KK) untuk yg sudah berkeluarga harus menjadi 1 KK sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Pasal 3,4 dan 5, norek: bank jatim untuk transfer gaji, dan NPWP Pribadi, dan No. telp yang bisa dihubungi.
Secara keseluruhan berkas penggajian tersebut harus dipersiapkan CPNS sebanyak tujuh bendel. Dua bendel untuk pengajuan gaji baru, dua bendel untuk pengajuan gaji susulan, 1 bendel untuk arsip Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), 1 bendel untuk arsip Dispendik, dan 1 arsip untuk instansi masing-masing (SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN).
“Kesemuanya berkas tersebut harus dikumpulkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, yang penting dipersiapkan dulu”, pungkas Nyono. (Humas Dispendik Surabaya)