Pembaharuan aturan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah menjadi Permendikbud No.36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah membutuhkan sosialisasi yang harus segera dilakukan.
Tadi siang (06/07) Dinas Pendidikan (Dispendi) bersama Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DBPT) kota Surabaya lakukan sosialisasi Permendikbud tersebut kepada ratusan sekolah di gedung aula SMKN 6.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningish, mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan tersebut sekolah harus memiliki lahan sendiri dalam mengajukan perpanjangan ataupun pengurusan baru ijin opersional. Status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara.
Eko menambahkan, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini , bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun.
“Kami dari Dispendik harus segera mensosialisasikan hal tersebut, agar sekolah-sekolah menyiapkannya sebelum 2024 nanti”.
Sementara terkait Izin Pemakaian Tanah (IPT), Eka dari DPBT menjelaskan IPT diberikan oleh Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang IPT adalah orang atau Badan Hukum yang telah mendapat IPT.
Persyaratan pengajuan pemutihan IPT untuk sekolah diantaranya, mengisi Form Pemutihan, Identitas Lembaga Penyelenggara (Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan KTP yang mewakili Lembaga Penyelenggara Pendidikan), SKRK peruntukan Sekolah, Lunas Retribusi Pemutihan, Surat Pernyataan (khusus sekolah).
Sedangkan persyaratan pengajuan perpanjangan IPT yang digunakan untuk sekolah ialah mengisi Form Perpanjangan, Identitas Lembaga Penyelenggara (Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan KTP yang mewakili Lembaga Penyelenggara Pendidikan), SKRK peruntukan Sekolah, Lunas Retribusi Tahun Terakhir, dan Surat Pernyataan (khusus sekolah).
“Pengajuan proses Pemutihan dan Perpanjangan melalui Loket UPTS Jl. Menur 31-C Surabaya”, pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)