Jumat (03/07) Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dibuka, pendaftaran tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 – pukul 16.00 setiap harinya. PPDB untuk jalur SD tersebut dibuka mulai tanggal 3 Juli – 8 Juli dan dapat dilakukan pendafatran melalui website sd.ppdbsurabaya.net atau ke SD terdekat.
Ketua PPDB Surabaya Ir Yusuf Masruh menjelaskan calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor domisili dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan penyekoran.
Untuk usia 7 tahun keatas menduduki skor paling tinggi yakni 10, 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan memiliki skor 8, usia enam tahun sampai enam tahun lebih enam bulan memiliki skor 6 sedangkan untuk usia 5 tahun 6 bulan dan 5 tahun lebih sebelas bulan mimiliki skor 4.
Faktor domisili juga menjadi penentu dalam PPDB SD ini, untuk lingkup satu RT menduduki skor paling atas yakni 10, satu RW skor 8, satu Kelurahan skor 6, satu Kecamatan skor 5, luar Kecamatan skor 3 dan luar kota/propinsi skor 2.
Yusuf menambahkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima, sedangkan berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog dan tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik.
Kriteria calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
Sedangkan, calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% dengan pembulatan ke atas baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% dengan pembulatan ke atas baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung. (Humas Dispendik Surabaya)