Adanya pembaharuan aturan tentang Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dari UU No. 23 Tahun 2002 menjadi UU No. 35 Tahun 2014 berimbas pada rencana pembaharuan aturan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak Surabaya.
Tadi pagi (16/04), bertempat di gedung aula atas kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya berbagai pihak mulai dari pihak kepolisian, Dispendik, Satpol PP, BAPAS, Kemkumham, Bapemas, Dinsos, Dinkes, praktisi pendidikan, sekolah serta para LSM membahas penyusunan revisi/perubahan Perda no. 6 Tahun 2011.
Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menyampaikan bahwa berbagai masalah anak yang sering timbul di kota Surabaya membutuhkan adanya sebuah pembaharuan payung hukum dalam memberikan penjagaan terhadap hak anak.
Didik YRP dari LSM Genta menyampaikan bahwa melalui forum ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan terhadap rencana pembaharuan Perda Perlindungan Anak Surabaya. Menurutnya, masukan tersebut menjadi landasan dalam pembaharuan Perda yang nantinya akan diajukan ke Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk disahkan DPRD.
Johan narasumber dari Pusham mengungkapkan ada beberapa masukan yang nantinya menjadi sangat penting untuk dimasukkan ke dalam rumusan perda. oleh karena itu perlu adanya share informasi tentang penanganan kasus anak.
“Kira-kira jenis kasus paling sering terjadi di Surabaya seperti apa? Melalui Perda yang baru ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan anak yang semakin marak”.
Jariyah dari Satpol PP Kota Surabaya bercerita bahwa sering diketemukannya para perkerja yang masih dibawah umur ketika dilakukan sebuah razia di tempat-tempat hiburan malam membutuhkan adanya sebuah perlindungan kepada mereka.
Sementara itu, Chamim Rosyidi Kepala SMPN 21 berbagai pengalaman mengatasi permasalahan anak saat ini yaitu dengan mengarahakan mereka untuk gemar membaca, baik dilingkungan sekolah maupun dirumah. Tidak hanya itu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan juga dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak.
“Dewasa ini anak-anak sangat begantung kepada media visual tanpa jenuh. Sabab itu, perlu diatur dalam perda perlindungan anak tentang membiasakan kelestarian”. (Humas Dispendik Surabaya)