Setelah menanti sekian lama, para pendidik dan tenaga kependidikan kategori II (KII) yang telah lolos seleksi. Kemarin (01/04) menerima SK CPNS dari Walikota Surabaya di gedung Conevention Hall. 492 CPNS K II gelombang pertama tersebut, langsung mendapatkan pengarahan dan menerima surat perintah tugas di gedung aula Kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya di hari yang sama juga.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh menghimbau para guru dan tenaga kependidikan lainya yang telah lolos seleksi CPNS KII diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya dalam rangka mewujudkan Surabaya sebagai barometer pendidikan nasional.
Tidak hanya itu, peningkatan kualitas dan potensi guru juga harus ditingkatkan, jika sebelum menjadi CPNS jenjang pendidikan yang ditempuh tidak linier, maka diharapkan untuk sekolah lagi. Hal tersebut bertujuan untuk kepengurusan sertifikasi.
Yusuf menambahkan, setelah mendapatkan surat perintah tugas CPNS KII dihimbau untuk melapor kepada kepala sekolah dan UPTD sehingga mereka dapat langsung bertugas.
Sementara itu, terkait penggajian Kasubag Keuangan Nyono, SH menyampaikan ada beberapa berkas pendukung penggajian CPNS K2 2015 yang harus dilengkapi.
Berkas pendukung tersebut diantaranya, foto copy SK Capeg Legalisir Kepsek, foto copy Surat Penugasan dari Pemkot dilegalisir Kepsek, foto copy Surat Perintah Penugasan dari Dinas dilegalisir Kepsek, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas untuk SDN,SMPN,SMAN, SMKN dari kepala Sekolah, untuk Guru SDN Harus Mengetahui Ka.UPTD BPS Wilayah Masing-masing, model C Mengetahui Kepsek, Lurah dan Camat, foto Copy Surat Nikah Legalisir KUA (Islam)& Catatan Sipil (Non Islam), foto copy Akte Kelahiran Anak Legalisir Catatan Sipil, foto copy Kartu Keluarga Legalisir Kelurahan dan Kecamatan, foto copy KTP & Nomer Tlp. Yang bisa di hubungi, foto berwarna Terkini (4 x 6)cm 3 lembar. Catatan : Nama, Tempat Tgl.lahir ybs dengan keluarga harus sama dengan Akte, Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK) untuk yg sudah berkeluarga harus menjadi 1 KK sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Pasal 3,4 dan 5, norek: bank jatim untuk transfer gaji, dan NPWP pribadi.
“Paling lambat dikumpulkan ke Sub Bagian Keuangan Dispendik Surabaya Tanggal 13 April 2015 Jam 10 Pagi”, pungkas Nyono. (Humas Dispendik Surabaya)