Keresahan para penyelenggara serta pelaksana ujian nasional (UN) terjawab sudah, Hari ini (14/03) Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN 2014/2015 telah turun, hal tersebut melengkapi Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidika Kesetaraan Pada SMP/MtS atau yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Surabaya Dra. Eko Prasetyoningsih mengungkapkan bahwa para penyelenggara UNAS dapat bernafas lega dengan turunnya POS tersebut. Untuk itu, pihak Dispendik segera mengambil langkah dengan akan segara melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah.
“Aturan-aturan tersebut dapat didownload masyarakat melalui dispendik.surabaya.go.id/sb”.
Eko menambahan POS UNAS 2015 berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0031/P/BSNP/III/2015. Lebih lanjut Eko menambahkan, POS UNAS 2015 diperuntukkan bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK se-Derajat, sedangkan untuk jenjang SD masih menunggu.
Tata tertib peserta UN dalam POS 2015 ialah peserta UN : memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu; dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan; membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya; yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN; yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait; yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
Selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Beberapa catatan penting dalam UN 2015, Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan, Kelulusan Siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal, Setiap siswa wajib mengikuti UN MINIMAL satu kali, UN Perbaikan khusus SMA sederajat bagi peserta didik yang memperoleh hasil UN katagori kurang pada mata pelajaran tertentu. UN Perbaikan dilaksanakan tahun 2016, Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). (Humas Dispendik Surabaya)