Masa remaja merupakan masa transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa dan remaja mengalami banyak perubahan baik fisik, mental, emosional dan sosial. Dengan perubahan ini, anak remaja sering mengalami ketegangan, perasaan tertekan, keresahan, kebingungan dan frustrasi, sehingga berisiko tinggi menyalahgunakan Narkoba.
Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya). Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), yang menangani obat-obatan terlarang dan kejahatannya telah mencapai 200-an juta orang memakai narkoba di seluruh dunia.
Dalam perkembangannyaIndonesia telah menjadi tempat produksi Narkoba. Diperkirakan peredaran gelap narkoba mencapai 300 triliun Rupiah / tahun, & lebih dari 15 ribu jiwa melayang sia-sia per tahunnya karena Narkoba.
Hasil surveytahun 2009 yang di lakukan bnn dan ui, kasus penyalahgunaan narkoba di indonesia sebesar 1,99 % dari jumlah penduduk indonesia / 3.367.080 orang. Sebanyak 1,1 juta para penggunanya pada usia produktif (usia 10 – 59 tahun) diantaranya dari pelajar dan mahasiswa. 90% dari kelompok “coba pakai” Narkoba adalah kelompok pelajar dan mahasiswa.
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti menjelaskan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap para generasi muda terhadap banyaknya penyalahgunaan narkoba yang kerap kali menimpa anak usia sekolah, BNN bersama Dispendik Surabaya secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi ke kepada para guru, siswa, hingga para kepala sekolah.
Hal tersebut, memiliki satu tujuan yakni membebaskan pengaruh narkoba dari kalangan pelajar, terutama para pelajar Surabaya.
Bertempat di gedung aula kantor Dispendik, tadi pagi (09/03)BNN Kota Surabaya melakukan kegiatan sosialisasi kepada puluhan kepala SMP negeri se-Surabaya. Suparti menambahkan jenis-jenis narkoba meliputi, narkotika, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya yang berbahaya.
Dampak dari pada penggunaan narkoba tersebut ialah mulai dari tidak berfungsinya fungsi jaringan tubuh sampai pada kematian.
Saat ini yang perlu diwaspadai bentuk-bentuk/modus operandi penyelendupan narkoba melalui bahan makanan, oleh karena itu peranan guru dan kepala sekolah memiliki andil besar dalam memberikan pengawasan para siswanya disekolah.
“Jika terjadi hal yang mencurigakan dapat langsung berkoordinasi dengan BNN”, pungkasnya.
Sesuai dengan dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 54, korban pecandu atau pengguna narkotika dapat direhabilitasi. Secara teknis, penyidik dari kepolisian yang telah memeriksa selama kurang lebih tiga hari dan dinyatakan korban sebagai pengguna dapat mengajukan surat kepada BNN untuk segera dilakukan asessmen. Sebelum mendapatkan rehabilitasi korban pecandu narkoba tersebut terlebih dahulu dilakukan asesmen, setelah itu BNN akan memberikan pendampingan kepada korban pecandu narkotika tersebut. (Humas Dispendik Surabaya)