Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaaan, serta mendapat perlindungan dan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Hal tersebut telah tertuang dalam UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, ungkap AKP Sherly Kanit PPA Polrestabes Surabaya disela-sela acara sosialisasi mekanisme pencairan hibah BOPDA yang berlangsung di aula SMKN 6. (28/01).
Sherly menambahkan perlindungan anak diberikan kepada seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak anak sesuai dengan Konverensi Hak Anak (KHA) meliputi, kelangsungan hidup dan berkembangan, mendapatkan nama, mendapatkan kewarganegaraan, mendpatkan identitas, mendapatkan standard hidup yang layak, standard kesehatan yang lebih tinggi, mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata, perlindungan khusus dalam konflik hukum, perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, perlindungan khusus dalam eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak, perlindungan khusus dari eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat, hidup dengan orang tua, hak berhubungan dengan orang bila dipisahkan dari salah satu orang tua, mendapatkan pelatihan dan keterampilan, hak untuk berekreasi, hak untuk bermain, serta hak berpartisipasi dalam seni dan kebudayaan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengungkapkan sekolah-sekolah penerima hibah BOPDA harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, yakni mulai dari kelengkapan proposal, laporan LPJ, ke validan no. rek bank, hingga speciement dan tanda tangan kepala sekolah.
Eko menambahkan, peruntukkan hibah bopda bagi sekolah sebagai biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya transport, biaya konsumsi, biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, biaya pelaporan, biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pengembangan kurikulum, pembelian/pengadaan sarana dan prasaranapembelajaran, biaya daya dan jasa.
Terkait BOS Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan menyampaikan sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam database Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan.
Aston juga menghimbau kepada sekolah-sekolah calon penerima hibah BOPDA untuk melakukan pengecekan administrasi secara teliti, agar hibah BOPDA yang disalurkan dapat diterima sesuai dengan yang diajukan melalui proposal.
“Sekolah harap mengecek mulai dari proposal yang diajukan, hingga pada foto copy rekening kepala sekolah dan specimentnya”. (Humas Dispendik Surabaya)