Makin tingginya angka pengguna narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) dikalangan remaja, dewasa ini menuntut kepedulian bersama untuk segera melakukan pencegahan. Dari data BNN Pusat yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia, pengguna narkoba tahun 2015 mencapai 5 juta orang lebih. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti dalam sosialisasi penanggulangan narkoba kepada puluhan guru BK SMPN se-Surabaya di ruang aula bawah kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, tadi (22/01).
Suparti menambahkan sesuai dengan dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 54, korban pecandu atau pengguna narkotika dapat direhabilitasi. Secara teknis, penyidik dari kepolisian yang telah memeriksa selama kurang lebih tiga hari dan dinyatakan korban sebagai pengguna dapat mengajukan surat kepada BNN untuk segera dilakukan asessmen. Sebelum mendapatkan rehabilitasi korban pecandu narkoba tersebut terlebih dahulu dilakukan asessmen, setelah itu BNN akan memberikan pendampingan kepada korban pecandu narkotika tersebut.
Lebih lanjut Suparti menerangkan, saat ini BNN memiliki sebuah institusi yang bertugas melakukan rehabilitasi kepada para pencandu narkoba yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Masyarakat yang mengetahui orang terdekat ataupun saudaranya sebagai korban penyalahgunaan narkotika diharapakan melapor melalui IPWL ini. Suparti menjamin akan merahasiakan data diri korban tersebut untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
“Saya harap pengetahuan ini dapat disampaikan kepada para siswa dan orang tua sebagai upaya penyelamatan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkotika”, ungkapnya.
AKBP Firmansyah dari BNN Propinsi mengungkapkan program penanggulangan bahaya narkotika dikalangan pelajar merupakan tanggungjawab bersama, oleh karena itu nantinya dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkotika di sekolah-sekolah akan diisi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut diantaranya FGD, pembentukan satgas anti narkoba, kemudian pembinaan satgas tersebut. Dalam penyuluhan ke sekolah-sekolah, selain sosialisasi juga akan di lakukan tes urin kepada para siswa.
“Saat ini paling marak peredaran narkoba di kalangan para siswa, yakni pil koplo. Untuk itu kami siap melakukan penyuluhan kapan saja, sekolah dapat menghubungi saya langsung di no. 081333599959”, tuturnya.
Badi, narasumber BNN Kota Surabaya menguraikan, peran guru dalam hal ini ialah memperhatikan perilaku siswa yang dianggap telah menyimpang, dapat melakukan razia jika ada yang dicurigai menggunakan narkoba, serta memberikan pembinaan kepada siswa terhadap bahaya narkotika.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menyampaikan para guru BK yang mendapatkan penyuluhan ini berasal dari pembina ekstrakurikuler konselor sebaya yang telah dilatih. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan wawasan yang luas tentang penanganan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah masing-masing.
Acara penyuluhan penanggulangan narkotika ini ditandai dengan penyematan pin yang dilakukan oleh Kasi Penmas Thussy Apriliyandari, SE kepada salah satu guru BK. (Humas Dispendik Surabaya)