Setelah beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya melatih sebanyak 37 PKBM dalam mengisikan data secara online, kini Dispendik kembali menggelar pelatihan data online kepada 538 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) se-Surabaya. Acara tersebut berlangsung tadi siang (20/01) di gedung aula SMKN 6 Surabaya.
Kasi Pendidikan Masyarakat (Penmas) Thussy Apriliyandari SE, menjelaskan status LKP yang sering kali membuat bingung masyarakat dalam memilih sebuah lembaga kursus profesional serta terakreditasi secara baik membuat Dispendik melahirkan sebuah inovasi pendataan secara online. Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap status izin pendirian dan izin operasional yang masih berlaku di tiap-tiap LKP yang tersebar se-Surabaya.
“Masyarakat dapat mengetahui hal tersebut dengan mengakses dispendik.surabaya.go.id”, tuturnya.
Thussy menambahkan bahwa sesuai Permendikbud no. 81 Tahun 2014 lembaga-lembaga yang tidak beroperasi selama dua tahun berturut-turut dapat ditutup melalui rekomendasi para penilik UPTD BPS.
“Selama ini kami tidak langsung menutup begitu saja, sebelum penutupan ada prosedur yang harus dilewati yakni dengan menyampaikan surat pringatan 1 dan 2, dengan demikian para LKP dapat segera mengurus izin pendirian serta izin operasionalnya”.
Ketua Forum Asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Non Formal (PNF) Jatim Muhammad Aliwafa mengatakan, pendidik kursus mencakup pengajar, pembimbing, pelatih/instruktur, dan penguji.
Aliwafa menambahkan, standar kompetensi instruktur kursus dan pelatihan meliputi standar kompetensi paedagogik, standar kompetensi kepribadian, standar kompetensi sosial, dan standar kompetensi profesional sesuai dengan bidang keahlian/keterampilan yang dijarakan.
“Sesuai dengan PP no. 19 Tahun 2005, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional”.
Galuh Tri staf IT Dispendik menerangkan pendataan online ini bertujuan sebagai pusat informasi kepada masyarakat tentang PKBM di Surabaya. Informasi tersebut meliputi nama lembaga, alamat lembaga, jadwal dan waktu belajar, masa berlaku ijin operasional hingga nantinya status akreditasi.
“Pendataan secara online memiliki banyak manfaat yang dapat diketahui masyarakat dalam memilih LKP, lembaga dapat langsung mengisikan data dengan mengakses dispendik.surabaya.go.id ”.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM ketika menutup kegiatan ini menyampaikan, pendataan ini merupakan penataan LKP guna mewujudkan LKP-LKP Surabaaya yang profesional dan berkualitas.
Ikhsan menambahkan, salah satu fungsi penataan ini juga sebagai database yang telah terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait LKP-LKP di Surabaya. (Humas Dispendik Surabaya)