Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya terus melakukan upaya dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, salah satunya yakni dengan melakukan akreditasi sekaligus sosialisasi pendataan online kepada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang tersebar di Surabaya.
Kepala Bidang Kesenian, Olahraga dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Drs. Dakah Wahyudi M. Pd, menyampaikan semua PKBM di Surabaya diharapkan mengajukan permohonan akreditasi tahun ini. Dengan demikian, mereka nantinya mempunyai status akreditasi. Ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk memilih lembaga pendidikan yang kompeten.
”Tahun ini, setidaknya seluruh PKBM dapat mengajukan permohonan akreditasi,” ungkapnya.
Seluruh penyelenggara Pusat Kegiatan Berbasis Masyarakat (PKBM) wajib mengajukan akreditasi tahun ini. Akreditasi ini erat kaitannya dengan status lembaga dan kualitasnya. Masyarakatpun wajib tahu kualitas lembaga yang menjadi pilihannya.
Ketua Forum Asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Non Formal (PNF) Jatim Muhammad Aliwafa mengatakan, tahun-tahun sebelumnya akreditasi tidak ada pemringkatan. Sekarang ini jenjang akreditasi ada A, B, C, D, dan tidak terakreditasi. ”Semakin banyak nilai indikator yang dipenuhi, nilai akreditasinya semakin baik,” ujarnya saat sosialisasi tentang akreditasi PKBM di Aula dispendik, kemarin (12/1).
Dia menjelaskan, syarat akreditasi memang cukup berat. Ada 60 butir syarat akreditasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), 72 butir untuk PKBM, dan 37 untuk lembaga pelatihan dan kursus (LKP).
Namun sejatinya, proses permohonan untuk pengajuan akreditasi tidak ribet. Prosesnya, mengajukan berkas persyaratan, permohonan disitasi, dan disitasi. Dia mengingatkan agar PKBM yang mendapat disitasi dari tim asesor tak perlu memberi uang saku alias amplop. ”Gak perlu, ini prosesnya panjang.,” tegasnya.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi PKBM dalam pengajuan akreditasi antara lain, memiliki izin penyelenggaraan dari dispendik, mengajukan akta pendirian dari notaris, telah beroperasi minimal dua tahun, memiliki nomor pokok satuan PAUD (NPSP) bagi PAUD, mempunyai nomor induk lembaga kursus dan pelatihan bagi LKP, dan nomor induk lembaga bagi PKBM. Juga menggunakan prasarana pendukung dengan dokumen yang sah (sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dan surat perjanjian pemanfaatan prasarana).
Sementara itu, Galuh Tri staf IT Dispendik menerangkan pendataan online ini bertujuan sebagai pusat informasi kepada masyarakat tentang PKBM di Surabaya. Informasi tersebut meliputi nama lembaga, alamat lembaga, jadwal dan waktu belajar, masa berlaku ijin operasional hingga nantinya status akreditasi.
“Pendataan secara online memiliki banyak manfaat yang dapat diketahui masyarakat dalam memilih PKBM, mereka dapat langsung mengakses dispendik.surabaya.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut”.
Terkait PKBM, praktisi pendidikan Martadi menjelaskan berdasarkan Permendikbud no.129 Tahun 2014 Sekolah Rumah terbagi menjadi tiga bagian, yakni Sekolah Rumah Tunggal, Majemuk dan Komunitas.
Sekolah Rumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Dispendik Surabaya)