Perhatian pemerintah kota (pemkot) Surabaya terhadap kesejahtaraan para tenaga pendidik tidak hanya dilakukan kepada guru PNS saja, namun peningkatan kesejahteraan juga dilakukan terhadap para guru tidak tetap (GTT) melalui kenaikan gaji/honorarium yang akan diterima pada tahun 2015 sebesar Rp 2,71 juta per bulan nantinya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menuturkan kenaikan gaji para GTT ini dari tahun ke tahun terus diupayakan oleh pemkot dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“Dua tahun ini upah GTT di Surabaya sudah setara dengan UMK. Karena UMK naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,71 juta”, ujar Eko dalam perangkaan GTT di ruang aula Dispendik, kemarin (07/01).
Perangkaan GTT SD, SMP, dan SMK negeri se-Surabaya bertujuan untuk mendata GTT yang gajinya akan dinaikkan. Salah satu syarat GTT yang mengalami kenaikan gaji ini, yakni mereka yang telah memenuhi jam mengajarnya sebanyak 24 jam per minggu.
Melalui kegiatan perangkaan ini, GTT wajib melakukan entry perubahan gaji ke e-budgeting dispendik. Dengan demikian penyesuaian gaji dapat dilakukan.
Fenty, salah seorang GTT dari SDN Petemon II mengaku senang akan adanya kenaikan gaji ini, ia berharap agar pemkot terus memperhatikan kesejahteraan GTT di Surabaya.
“Semoga dengan kenaikan honorarium ini, dapat meningkatkan kesejahteraan GTT di Surabaya”. (Humas Dispendik Surabaya)