Kepada yth Kepala UPTD BPS, Pengawas SMP, Pengawas SMA dan SMK kota Surabaya
Dalam rangka tertib administrasi, diharapkan saudara untuk :
1. Melakukan monitoring terhadap satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan di wilayah saudara
2. Melaporkan hasil monitoring tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 10 Januari 2015.
adapun surat terlampir