Prinsip kehati-hatian benar-benar diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya dalam melakukan proses pembayaran kepada penerbit buku kurikulum 2013 yang melakukan distribusi buku kurikulum 2013 ke sekolah-sekolah.
Tadi pagi (29/12), bertempat di semua ruang aula kantor Dispendik Surabaya, sekolah penerima buku kurikulum 2013 melakukan verifikasi pencocokan data terhadap buku-buku kurikulum 2013 yang telah dikirim.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menjelaskan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Dispendik Surabaya dalam melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 telah melawati beberapa proses, yakni dengan melakukan verifikasi data buku kurikulum 2013, melakukan pemeriksaan berita acara serah terima (BAST) dengan pihak percetakan, memeriksa surat pernyataan hasil pemeriksaan buku kurikulum 2013 serta juga pemeriksaan surat jalan.
“Kegiatan verifikasi ini merupakan sebagai dasar pembayaran, untuk itu kami betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian agar jumlah buku yang dibayarkan sesuai dengan jumlah buku yang diterima oleh sekolah-sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah yang mengalami kekurangan buku”.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si , menghimbau kepada sekolah penerima buku kurikulum 2013 untuk menuliskan jumlah buku yang diterima sesuai dengan jumlah buku yang dikirim oleh percetakan, sehingga apabila terjadi kekurangan buku kurikulum 2013 dapat segera dipenuhi sebelum dilakukan pembayaran.
“Melalui proses ini, Dispendik tidak gegabah dalam melakukan pembayaran, sehingga kebutuhan buku-buku kurikulum 2013 di semua sekolah Surabaya dapat terpenuhi sebelum dilakukan proses pembayaran”. (Humas Dispendik Surabaya)