Berbagai program pendidikan yang telah dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya menarik perhatian banyak pihak untuk lebih dalam mengkaji guna saling member masukan dalam rangka menjdaikan pendidikan Surabaya menjadi lebih baik. Hal, tersebut dibahas melalui forum pemangku kepentingan, kemarin (18/12) di ruang rapat kantor Dispendik Surabaya.
Forum pemangku kepentingan yang difasilitasi Jaringan Advokasi untuk Transparansi (Java Sutra) dihadiri oleh Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim, Ombudsman Jatim, Dinkes Kota Surabaya, Dispendik, serta koalisi CSO membahas tentang upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menyampaikan sebagai upaya menjidakan Surabaya sebagai barometer pendidikan nasional, ada empat hal utama yang menjadi prioritas pengembangan program Dispendik. Yakni peningkatan kompetensi guru, peningkatan kompetensi siswa, ketersediaan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, serta peningkatan kualitas sekolah.
“Empat hal tersebut, yang selama ini kami kembangkan bersama”, tutur Ikhsan.
Dari keempat hal itulah, lahir berbagai inovasi pengembangan program pendidikan di Surabaya. Program pengembengan yang terwujud melalui sistem online tersebut diantaranya, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS), seleksi kepala sekolah, seleksi kepala sekolah, jurnal online, surabaya belajar, multimedia pembelajaran, PPDB online, media centre, dan klinik kurikulum 2013.
Sementara itu, Hardly dari KPP mengutarakan bahwa pengaduan masyarakat, hendaknya ditangani secara profesional dan proposional. Adanya unit khusus yang mewadahi pengaduan masyarakat khususnya dalam hal pelayanan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menjelaskaan bahwa Dispendik telah berupaya mewadahi pengaduan masyarakat melalui media center dan pelayanan satu atap.
“Secara teknis kami telah menyiapkannya, tinggal menunggu SOPnya saja”.
Hal senada juga disampaikan oleh Hadi dari Ombudsman, menurutnya media center maupun layanan satu atap harus harus memiliki SOP yang dapat segera melayani masyakarat. (Humas Dispendik Surabaya)