06/11/201417/02/2020 Menindaklanjuti surat dari Kementrian dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, perihal penutupan sementara dilaksanakan tanggal 13 Oktober sampai 31 Desember 2014. (terlampir) Download Surat Edaran