Peningkatan kompetensi para lembaga penyelenggara pendidikan terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Selama tiga hari, mulai dari hari ini (29/08) sampai (31/08) Dispendik selenggarakan sosialisasi dan kegiatan lokakarya bersama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
Kepala Bidang Kesenian, Olahraga, dan PLS Drs. Dakah Wahyudi, M. Pd menerangkan sebanyak 120 lembaga yang terdiri dari 60 PAUD, 36 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan 24 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mengikuti sosialisasi dan lokakarya ini.
Dakah menambahan nantinya semua lembaga pendidikan akan harus terkareditasi. Dengan akreditasi para penyelenggara pendidikan mendapatkan penilaian berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. “Nantinya dalam mengurus perijinan, lembaga harus sudah terakreditasi”.
Acara yang berlangsung di aula belakang kantor Dispendik Surabaya menghadirkan dua orang narasumber dari BAN-PNF. Mereka ialah Prof. Dr. Yatim Riyanto, M. Pd serta Ir. H. Ilyas.
Menurut Ilyas, Akreditasi dilakukan untuk menentukan KELAYAKAN program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Selain itu, akreditasi PNF merupakan pengakuan formal dalam pembentuk pemberian status kelayakan oleh BAN-PNF yang menyatakan bahwa program dan satuan PNF tertentu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan SNP.
Salah satu manfaat adanya akreditisai ialah mendorong satuan PNF untuk selalu berupaya dalam meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif.
Sementara itu, menurut Yatim akreditasi PNF berdasarkan permendiknas no. 69/2009 tentang sistem penjamin mutu dan permendikbud no. 59/2012 BAN. Melalui kegiatan sosialisasi dan lokakarya ini para lembaga akan menyusun dokumen akreditasi sebagai bentuk penilaian yang disusun berdasarkan instrumen yang telah ditentukan.
Penyusunan dokumen akreditasi berdasarkan delapan standar nasional yang meliputi, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan. “Dengan demikian mutu serta kualitas lembaga penyelenggara pendidikan non formal akan lebih berkualitas”. (Humas Dispendik Surabaya)