Pentingnya memiliki surat izin operasional sekolah yang masih berlaku bagi sekolah swasta untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, merupakan awal perwujudan yang nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan sekolah.
Hal tersebut berdampak juga bagi sekolah swasta penerima bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam penutupan kegiatan sosialisasi BOS online 2014 di aula SMKN 6, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya Drs. Aston Tambunan, M. Si menekankan bagi sekolah yang izin operasionalnya sudah tidak berlaku, diharapkan secepatnya melakukan pengurusan.
“Salah satu syarat lembaga/sekolah swasta penerima BOS yakni izin operasional sekolahnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku maka sekolah tersebut dilarang menggunakan dana tersebut dan harus mengembalikan ke kas daerah”.
Aston menambahkan sekolah yang izin operasionalnya telah terblokir, pengurusannya sperti mengurus izin sekolah baru. “Kami akan perlakukan sama seperti mereka mengurus izin sekolah baru”, tandasnya.
Retnowati, Kasubag Umum dan Kepegawaian menambahkan semua sekolah SD/SLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS, sedangkan sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah. “Semua sudah diatur dalam Permendikbud No. 101 tahun 2013”.
Prioritas utama penggunaan BOS yakni untuk kegiatan operasional sekolah. Sementara itu, Jumali salah satu tim teknis BOS online yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini menjelaskan pelaporan penggunaan BOS saat ini via online. Sekolah dapat mengakes melalui bos.kemdikbud.go.id/lapor.bos.kemdikbud.go.id. Dalam pelaporan ini sekolah cukup memasukkan kode registrasi yang telah diberikan serta NPSN, selanjutnya sekolah siap untuk dapat memasukkan laporan BOSnya kedalam sistem ini. (Humas Dispendik Surabaya)