Selama empat hari yakni 12-15 Agustus 2014. Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya sosialisasikan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) online 2014 kepada SD dan SMP negeri/swasta penerima BOS di Surabaya.
Acara yang berlangsung di aula SMKN 6 tersebut dibuka oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si. Aston mengungkapkan, salah satu syarat lembaga/sekolah swasta penerima BOS yakni izin opersional sekolahnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku maka sekolah tersebut dilarang menggunakan dana tersebut dan harus mengembalikan ke kas daerah. “Pelaporan BOS online nantinya akan dipantau oleh pusat dan KPK”.
Retnowati, Kasubag Umum dan Kepegawaian menambahkan semua sekolah SD/SLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS, sedangkan sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah. “Semua sudah diatur dalam Permendikbud No. 101 tahun 2013”.
BOS dapat dipergunakan sebagai pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, kegiatan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah memenuhi SPM, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik miskin, dsb.
Prioritas utama penggunaan BOS yakni untuk kegiatan operasional sekolah. Sementara itu, Jumali salah satu tim teknis BOS online yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini menjelaskan pelaporan penggunaan BOS saat ini via online. Sekolah dapat mengakes melalui bos.kemdikbud.go.id/lapor.bos.kemdikbud.go.id. Dalam pelaporan ini sekolah cukup memasukkan kode registrasi yang telah diberikan serta NPSN, selanjutnya sekolah siap untuk dapat memasukkan laporan BOSnya kedalam sistem ini. (Humas Dispendik Surabaya)