Setelah beberapa waktu lalu, dua puluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga pendidik (guru kelas) yang masuk menggantikan CPNS sebelumnya mengundurkan diri dari formasi 2013 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sekaligus pembekalan oleh Walikota. Kini Selasa (07/07), kedua puluh CPNS guru tersebut diterima secara simbolik oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya.
Penerimaan kedua puluh CPNS guru kelas tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M, Si bersama Kasi Tenaga Non Fungsional Verawati, S. Sos di ruang aula atas kantor Dispendik.
Menurut Aston, kedua puluh CPNS guru tersebut akan segera menempati tempat tugas di sekolah-sekolah yang saat ini membutuhkan tambahan tenaga pendidik. “Besok (hari ini, red), mereka akan menuju ke sekolah-sekolah yang dituju”.
Pada kesempatan ini, Verawati menghimbau kepada para CPNS guru ini untuk bekerja secara optimal dalam membantu mengembangkan dan memajukan pendidikan di Surabaya. “Kalian harus berkonsentrasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban, jangan sampai terpengaruh oleh hal-hal negatif”, tuturnya.
Sementara, Kepala BKD Surabaya Mia Santi Dewi menjelaskan bahwa dasar pengangkatan CPNS adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) No. B/1250/M.PAN-RB/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 perihal Usulan untuk Mengisi Formasi yang Tidak Terisi/Lowong. Di situ disebutkan, pada prinsipnya pengisian formasi yang tidak terisi atau lowong dapat diganti atau diisi dari peserta urutan/peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan. Dengan catatan, terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus kemudian membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Di samping itu, teknis pengangkatan CPNS juga diperkuat dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. “Jadi semua itu ada dasar hukum dan aturan yang jelas,” kata Mia. (Humas Dispendik Surabaya)