Upaya Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya dalam melakukan kegiatan sosialisasi kepada para guru terkait pengisian rapor online tak henti-hentinya dilakukan, setelah beberapa waktu lalu para guru tingkat SD negeri mendapatkan sosialisasi tentang tata cara pengisian rapor online, kini giliran para guru SMK negeri mendapatkan sosialisasi.
Tadi siang, bertempat di aula SMKN 6 Surabaya ratusan guru SMKN dari berbagai sekolah di Surabaya mendapatkan sosialisasi tentang rapor online. Acara sosialisasi tantang rapor online tersebut dibuka secara resmi oleh Koordinator Pengawas Dikmenjur Drs. Bambang Soegijanto, MBA.
Pada kesempatan ini, Bambang mengemukakan bahwa menyadari akan visi pendidikan Surabaya sebagai barometer pendidikan nasional, maka lahirlah kebijakan rapor online tersebut.
Rapor online merupakan sesuatu hal yang baru dalam dunia pendidikan, baik di tingkat kota maupun tingkat nasional, sehingga dalam lomba Sinovik yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB beberapa waktu lalu, Rapor online mendapat peringkat 15 besar Sinovik menyisihkan 500 karya inovasi lainnya.
Untuk itu, catatan-catatan nilai tentang perkembangan anak yang diwujudkan melalui rapor online bertujuan agar bisa memberikan nilai tambah keyakinan kepada masyarakat terhadap hasil belajar para siswa.
Sementara itu, narasumber rapor online Drs. Chairul dari SMKN 7 menerangkan adanya rapor online ini merupakan salah satu ikon pelayanan publik, karena bisa diakses oleh masyarakat dengan catatan, untuk guru memasukkan NIP dan password sedangkan untuk wali murid dapat memasukkan NIK seerta password yang telah diberkan sekolah.
Chairul menambahkan pentingnya manfaat rapor online yakni, membantu guru mata pelajaran dalam mendokumentasikan hasil belajar siswa (rapor, buku induk dan DKN), membantu wali kelas dalam membuat hasil belajar, membantu satuan pendidikan dalam menciptakan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, memudahkan pemerintah (Dinas Pendidikan) dalam mengevaluasi perkembangan pendidik dan satuan pendidikan, memudahkan masyarakat (orang tua peserta didik) dalam memperoleh informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. (Humas Dispendik Surabaya)