Penerapan program wajib belajar (wajar) 12 tahun yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi kota Purworejo untuk belajar lebih dalam tentang aturan, dasar hukum, serta pelaksanaan wajar 12 tahun di Surabaya.
Tadi siang, bertempat di aula atas kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Dispendik menerima kunjungan Komisi D DPRD Kota Purworejo. Kunjungan rombongan diterima oleh Koordinator Pengawas Dikmenju Drs. Bambang Soegijanto, MBA. MM bersama staf Dispendik lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Purworejo Zusron mengemukakan, dijadikan Surabaya sebagai tempat kunjungan kerja, karena selama ini Surabaya telah berhasil menerapkan wajar 12 tahun, untuk itu pihaknya ingin juga mengembangkan hal tersebut di Purworejo. “Rencananya program tersebut akan kami masukkan ke dalam RPJMD Purworejo.”
Sementara itu, Bambang Soegijanto menerangkan bahwa selain pendidikan wajar 12 tahun, siswa Surabaya juga mendapat bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) selain dari BOSNAS.
“Besarannya untuk siswa SD 29.000/siswa/bulan, untuk siswa SMP 70.500/siswa/bulan, dan untuk siswa SMA/K 152.000/siswa/bulan”. Tandas Bambang dihadapan anggota Komisi D DPRD Kota Purworejo. (Humas Dispendik Surabaya)