Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.0358/D5.1/LL/2014 perihal Validasi Data, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
- GTT/GTY pada jenjang SD/SMP/SLB/SMA/SMK Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Masa kerja tugas sebagai GTT/GTY minimal 8 tahun tanpa putus (diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005)
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2014
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Data Usulan Guru Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2014 harap direkap dalam format Excel sebagaimana Format-3.
( Format-3 dapat di download di dispendiksurabaya.wordpress.com )
3. Rekening Bank yang digunakan diharapkan mengikuti BO (Bank Operasional) KPPN pusat yaitu BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI (tidak diwajibkan).
4. Untuk GTT/GTY pada jenjang SD/SLB/SMP Negeri/Swasta proses penerbitan SK Penerima Tunjangan Fungsional berdasarkan verifikasi pada Aplikasi SIM Aneka Tunjangan, sehingga diwajibkan di-entry-kan melalui Aplikasi Dapodik.
Selanjutnya Data usulan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2014 tersebut dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi oleh MKKS (untuk jenjang SMP/SLB/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk jenjang SD) ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
paling lambat tanggal 10 Maret 2014 (jam kerja)
Download edaran dan Format
Edaran Tunjangan Guru 2014
Format-3 TFG 2014