Menindaklanjuti surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 024/4638/436.3.2/2013 tanggal 1Agustus 20013 perihal Larangan Pemakaian Kendaraan DInas Untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1434H / 2013 M dengan ini disampaiakan edaran terlampir.